Senin, 18 Juni 2012

MENAHAN MARAH DAN KAPAN MESTI MARAH

Rasul saw pernah bersabda:

Orang kuat bukanlah orang yang menang bergulat, tetapi yang disebut orang kuat adalah orang yang bisa mengendalikan dirinya pada saat marah”.[HR. Bukhari dan Muslim]

Marah memang sudah fitrahnya manusia, tidak akan bisa dihilangkan. Aturan Islam mengarahkan bagaimana fitrah kita terpenuhi sehingga membuat kita tenang. Ciri-ciri hal yang benar kan diantaranya Masuk akal dan sesuai dengan fitrah sehingga membuat hati tenang.

Rosul menyinggung orang yang bisa mengendalikan dirinya pada saat marah itu orang yang kuat. artinya menahan dan bisa mengendalikan rasa marah itu perbuatan terpuji. Baik dilakukan,.

Banyak yang menjelaskan, bagaimana mengendalikan marah itu: Misalnya ketika seseorang marah maka di rekomendasikan untuk duduk. jika masih marah maka berbaring. Jika masih marah maka Berwudhu-lah.

Namun marah ini terkait dengan kondisi dan penyebabnya. Jika marah terhadap hal-hal yang bersifat manusiawi, maka sebaik-baiknya di tahan, dikendalikan emosinya agar tidak sampai meluap. Misalnya marah karena di Ejek dan di Hina. Ketika melihat kemaksiatan, marah memang suatu hal yang sudah sepantasnya. Namun tetap kita tidak bisa mengambil satu tindakan tertentu, kita hanya bisa menasihati dan melaporkan kepada wewenangnya.

Seperti misalnya marah terhadap orang yang melakukan zina. yang punya kewenangan untuk menghukuminya adalah Negara Islam (Khilafah Islamiyah). jadi kita tidak ada kewenangan selain amr makruf nahyi munkar.

Intinya, Marah dan tidak itu harus Sesuai dengan Hukum Syara’. Sehingga marah nya kita, ataupun tidak marahnya itu karena Allah memerintahkan hal tersebut.

so, kita menahan marah ketika hal yang menimpa kita merupakan sesuatu yang sifatnya manusiawi.
dan marah ketika memang Allah memerintahkan untuk marah, seperti dalam peperangan, melihat kemaksiatan, dll.

Wallahu a’lam 

0 komentar:

© Kang Dadang 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis